Duh! Seorang Bidan di Kota Banjar Jual Minuman Keras, Begini Respon IBI

Ilustrasi minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).

“Kasus ini masuknya sanksi berat kalau dalam AD ART organisasi. Salah satunya bisa dikeluarkan dari organisasi. Tetapi itu ada prosedurnya nanti,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Jabar Sebut Debat Pilkada Kedua Sudah Lebih Baik

Lebih lanjut, Sulawati menyampaikan, oknum bidan tersebut tidak bekerja dalam pemerintahan, sehingga statusnya bukan ASN dan hanya memiliki praktek sendiri.

Baca Juga:  Sedang ‘Asik’ di Kamar Hotel Melati, Sejumlah Pasangan Mesum Kocar-Kacir Didatangi Satpol PP

Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk organisasi, dan akan meningkatkan pembinaan kepada anggotanya.

“Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir. Jangan ada lagi permasalahan yang sama. Kedepannya kami akan meningkatkan lagi pembinaan terhadap anggota organisasi,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Istri Marahi Suami Dituntut Setahun Penjara, Jaksa yang Tangani Perkara Diperiksa