“Kasus ini masuknya sanksi berat kalau dalam AD ART organisasi. Salah satunya bisa dikeluarkan dari organisasi. Tetapi itu ada prosedurnya nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sulawati menyampaikan, oknum bidan tersebut tidak bekerja dalam pemerintahan, sehingga statusnya bukan ASN dan hanya memiliki praktek sendiri.
Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk organisasi, dan akan meningkatkan pembinaan kepada anggotanya.
“Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir. Jangan ada lagi permasalahan yang sama. Kedepannya kami akan meningkatkan lagi pembinaan terhadap anggota organisasi,” pungkasnya. (Red)