“Sebaiknya hindari membawa pihak lain dalam penyelesaian masalah keluarga. Informasi yang tidak benar atau hoax, terutama dari netizen, perlu disaring dengan bijak. Jangan langsung percaya pada informasi, konfirmasikan terlebih dahulu,” papar Dadi.
Dadi menjelaskan, melalui Penetapan 198/pdt.p/2022/PN Kwg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang terkait dengan permohonan sebagai wali atas hak waris F (16), adik kandung Ooy, Neneng tidak berhak melakukan tindakan berkenaan dengan hak waris F tanpa seizin dari pemilik sah hak waris.
“Ibu Neneng ini singkatnya dikabulkan permohonannya sebagai wali dari F untuk hak warisnya. Hal-hal yang bersifat pemindahan nama, penggadaian, dan lainnya itu tidak ada hak sama sekali. Kecuali atas kehendak dan kebutuhan F pribadi. Sementara yang terjadi tidak demikian,” terang Dadi.
Dadi menjelaskan, polemik hak waris yang ramai di media sosial itu sebetulmya bukanlah hak milik Neneng. Sementara hak waris Neneng sendiri telah diberikan sesuai dengan aturan dalam hukum Islam.
Dadi meminta untuk semua pihak yang kadung terlibat untuk berusaha merekonsiliasi hubungan antara ibu dan anak.
“Kita menunggu konfirmasi lebih lanjut dan upaya mediasi bisa dijalankan. Semoga kita bisa bersama-sama menyelesaikan masalah ini tanpa adanya banyak polemik,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News