Duh! Seorang Remaja di Sukabumi Jadi Pengedar Obat Keras Ilegal

Ilustrasi Seorang Remaja di Sukabumi Jadi Pengedar Obat Keras Ilegal. (Foto: Faktualnews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang remaja berinisial DB (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal.

Polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9 ribu butir merek Hexymer dan 2 ribu butir merek Tramadol HCI 50 Mg dari remaja yang merupakan warga Jalan Bentengkidul, Kota Sukabumi itu.

Baca Juga:  Pria Penginjak Alquran di Sukabumi Kini Diburu Polisi

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, sweater hitam dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga:  Pansus DPRD Usulkan Pelajaran Muatan Lokal Masuk Kurikulum SD

“Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11) malam,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:  Duh! Achmad Fahmi Sebut 120 Hektare Lahan Pertanian di Sukabumi Terancam Gagal Panen, Ini Sebabnya

Penangkapan remaja ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, kemudian anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mencoba memancing DB untuk keluar dari persembunyiannya dan bertransaksi di salah satu tempat.