Duh! Seorang Wanita Bawa Ekstasi dan Obat Keras ke Rutan Kelas I Bandung

Obat Keras
Barang bukti ekstasi dan obat terlarang di Rutan Kelas I Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengunjung wanita berinisial MM membawa barang terlarang berupa ekstasi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung pada Selasa (25/6/2024).

PLH Kepala Rutan Kelas I Bandung Trian Pratikta mengatakan bahwa petugas berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke Rutan Kelas I Bandung.

Baca Juga:  FWD Insurance Dukung Nasabah di Bandung untuk Kejar Passion

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2024, ironisnya upaya penyelundupan dilakukan oleh istri Narapidana dengan modus menyembunyikan barang tersebut dalam kemaluannya untuk mengelabuhi petugas Rutan,” kata Trian, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:  Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Percepat Perbaikan Jalan Strategis

Dia menjelaskan, upaya penyelundupan obat terlarang tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas perempuan Rutan Kelas I Bandung.

“Digagalkannya penyelundupan narkoba jenis ekstasi ke Rutan Bandung, berkat kejelian petugas Rutan Bandung an. Novi Sukmaningrat dalam memeriksa badan pengunjung inisial MM yang akan mengunjungi suaminya OA yang saat ini sedang menjalani pidana di rutan bandung dalam perkara narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Hidrologis, Ridwan Kamil Masifkan Penghijauan di Lahan Kritis