Trian menceritakan, untuk kronologi penemuan ekstasi bermula saat Petugas Novi melakukan penggeledahan badan, dan mencurigai adanya keanehan pada area kemaluan pengunjung MM tersebut.
“Benar saja, saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus alat kontrasepsi (kondom) yang dicurigai berisi barang terlarang. Selanjutnya pengunjung dan barang yang dicurigai tersebut diamankan, dan benar saja saat dibuka bungkus alat kontrasepsi tersebut didapati obat-obatan terlarang berupa 19 butir Calmlet dan 62 butir Tramadol,” paparnya.
Ditegaskan Trian, bahwa dengan adanya upaya penggagalan ini, merupakan salah satu bukti kesigapan petugas Rutan Bandung dalam melaksanakan tugas, sekaligus bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang di Rutan Kelas I Bandung.
“Sebagai wujud sinergitas dengan APH terkait, temuan barang terlarang tersebut selanjutnya telah dilaporkan dan diserah terimakan kepada jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News