Saat melancarkan aksinya, dia berpura-pura hendak sholat lalu mengambil kotak amal
dengan menutupinya memakai mukena.
“Hasil pemeriksaan, ia melancarkan aksinya tidak seorang diri. Namun kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Pihaknya juga masih mendalami berapa kali melancarkan aksi serupa. Pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 6-7 tahun.
“Nanti diinformasikan apabila ada perkembangan terbaru,” tandasnya. (Red)