“Saat ini telah dilakukan operasi pada tangan kanannya dan selanjutnya masih menunggu proses pemulihan sementara semua biaya akan dicover oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan yang bersangkutan selesai pengobatan,” kata Agus dalam keterangan yang diterima, Senin (8/5/2023).
“Ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya dan dapat terpenuhi kebutuhan sehari–harinya. Untuk peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan disabilitas akan didampingi, hingga peserta mampu kembali bekerja,” tambahnya.
Agus meminta agar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tak perlu khawatir, karena selama tidak bekerja peserta akan mendapatkan manfaat yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan rincian dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, karena hal ini merupakan manfaat dari salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis.
“Kami akan terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan salah satunya adalah kecelakaan kerja yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun, terkahir kami doakan semoga Bapak Asep Surya segera lekas sembuh dan dapat beraktivitas kembali seperti biasanya,” tandasnya. (Red)