Dedy mengungkapkan, setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dini hari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Kemudian bayi tersebut dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam, di mana tersangka yang membuang bayi tersebut, merupakan sepasang kekasih, dan modus keduanya karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya.
“Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya,” bebernya.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Red)