Duh! Tujuh Warga di Subang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Respon Bawaslu dan KPU

Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan pencatutan nama tersebut. Nantinya, aduan masyarakat akan dilaporkan ke help desk KPUD Subang.

“Kita sudah membuka ruang pengaduan tersebut,” singkatnya.

Baca Juga:  Resmi, Indonesia Kini Miliki PB e-Sport

Imanuddin menyebutkan, tujuh masyarakat sudah mengadukan pencatutan nama oleh parpol.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek info pemilu tersebut, dengan menyertakan NIK sehingga diketahui apakah dicatut atau tidak. “Baru ada Tujuh masyarakat yang mengadu ke Bawaslu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi Dibobol Maling, Dinas Perhubungan Rugi Rp90 Juta

Sementara itu, Ketua KPUD Subang Suryaman mengatakan, masyarakat yang dicatut namanya tersebut bisa mencoret nama yang dicatut tersebut, dengan membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik yang mencatut.

Baca Juga:  Usai Hengkang dari PDIP, Maruarar Sirait: Saya Ikut Pak Prabowo Saja