Duh! Tujuh Warga di Subang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Respon Bawaslu dan KPU

Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

Nantinya, diteruskan ke Parpol yang mencatut agar mencoret nama masyarakat. “Kita tampung, kita laporkan agar nama yang dicatut bersih lagi,” ujar Suryaman.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Bagai Puncak Gunung Es, Baru Terdeteksi Ribuan

Dia menhelaskan, pencatutan nama tersebut diduga karena setiap partai politik punya kewajiban untuk menyertakan keanggotaan minimal 1.000 anggota di tingkat kabupaten, dalam pendaftaran pendaftaran partai politik.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

“Nah partai politik dapat darimana data itu, masih jadi misteri. Ini prediksi saya, banyak yang dicatut namanya,” tandasnya. (Red)