“Pariwisata berbasis HAM akan ditindaklanjuti oleh Pemda Provinsi Jawa Barat dengan menggandeng PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten/ kota,” ungkapnya.
“Minimal tempat ibadah ataupun tempat umum lainnya di Jawa Barat kalau memungkinkan akan dipergubkan,” tambahnya.
Namun dalam membuat legalitas, Uu Ruzhanul Ulum menambahkan, tentunya harus ada sosialisasi lebih dahulu.
“Kami akan sosialisasi dulu. Pemda Provinsi Jawa Barat akan mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten/ kota, PHRI dan pelaku usaha yang lain supaya memahami dulu terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, Pencanangan Pariwisata Berbasis HAM di Jawa Barat merupakan proyek percontohan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya pada sektor pariwisata.