Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah, Kini jadi 5 Hari

Covid-19
Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mengubah durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan tersebut dilakukan menyusul lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.

Baca Juga:  Telkom University Gelar Sekolah Kepemimpinan untuk 1.125 Pelajar di Jawa Barat

“Perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Menko Luhut dalam dalam keterangan pers hasil ratas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga:  Janji Politik Sahrul Gunawan: Seragam Sekolah Gratis dan BERANTAS Pungli di Seluruh Kabupaten Bandung

Menko Luhut menjelaskan bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Pasalnya, sebagian besar besar varian yang diderita pelaku perjalanan luar negeri adalah Omicron. Berbagai riset juga menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.

Baca Juga:  Menyoal Bantuan Logistik Bila Menipis, BPBD Cianjur Resah

Langkah menurunkan hari karantina itu juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang pemerintah miliki.