Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah, Kini jadi 5 Hari

Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ungkap Menko Luhut. Pemerintah mengubah durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.

Baca Juga:  Ada PNS Diduga Korupsi Pasar Leles, Ini Langkah Bupati Garut Rudy Gunawan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan tersebut dilakukan menyusul lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.

“Perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Menko Luhut dalam dalam keterangan pers hasil ratas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin.

Baca Juga:  Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 14 Juli 2023

Menko Luhut menjelaskan bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Pasalnya, sebagian besar besar varian yang diderita pelaku perjalanan luar negeri adalah Omicron. Berbagai riset juga menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.

Baca Juga:  Ono Surono Terpilih Jadi Ketum Perdasi Jabar Secara Aklamasi

Langkah menurunkan hari karantina itu juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang pemerintah miliki.