Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah, Kini jadi 5 Hari

Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ungkap Menko Luhut. ***

Baca Juga:  KPU Jabar Ingatkan Anggota DPRD yang Ikut Pilkada untuk Segera Mundur