“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya,” katanya melansir dari sukabumiupdate.com.
Akibat perbuatannya JE disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah tiga minggu ditahan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami menghimbau agar warga tidak melakukan hal sama, orang tua itu harus dihormati dan disayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas,” pungkasnya. (Red)