Edarkan Ganja, Pemuda Asal Maniis Diringkus Polres Purwakarta

Ganja
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Dari tangan pelaku, lanjut dia, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis ganja.

“Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar. Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” Ujarnya

Baca Juga:  Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Tengah Malam Tadi

Sementara itu, Kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Pelaku DPO

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Purwakarta,” Terangnya.

Baca Juga:  Yuk Ikutan bjb Beruntung dan Buka Segera Buka Tabungan bjb Tandamata Purnabakti

Yudi menegaskan, penangkapan ini merupakan upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika.