Dari tangan pelaku, lanjut dia, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis ganja.
“Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar. Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” Ujarnya
Sementara itu, Kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Purwakarta,” Terangnya.
Yudi menegaskan, penangkapan ini merupakan upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika.