Agus menambahkan, pelaku mengaku dirinya baru saja mengedarkan narkoba jenis ganja. Ganja ditemukan akan diserahkan kepada seorang pembeli. Namun tiba-tiba polisi tiba sehingga dia berusaha membuang barang bukti.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (Mad).