Edarkan Ganja, Seorang Sopir di Tapanuli Tengah Ditangkap Saat berada di Depan Rumah Makan

Pengedar Ganja
Ilustrasi pemilik ladang ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

Dari pengakuan tersangka, kata Horas, dia masih menyimpan ganja disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya. Polisi kembali menemukan ganja yang dimaksud tersangka untuk disita.

“Dari penangkapan awal dan pengembangan, akhirnya disita ganja kering seberat 70,82 gram,” papar dia.

Baca Juga:  Polisi Dilarang Foto Selfie dengan Bakal Calon, Polri; Harus Menjaga Netralitas

Horas menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan pemasok ganja yang disita dari tersangka dengan mengejar seorang pria berinisial MAN alias NST. Namun saat dilakukan pengejaran di kediaman NST di Kelurahan Mulut, polisi tidak berhasil menemukannya.

Baca Juga:  27 Kabupaten Kota di Jabar Promosikan UMKM dalam KKJ-PKJB 2022, Transaksinya Capai Rp10,8 Miliar

“Polisi masih mengejar pemasok ganja tersebut, untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Bawa Sabu ke Serdang Bedagai, Tiga Pria Asal Batubara Ditangkap