Dari pengakuan tersangka, kata Horas, dia masih menyimpan ganja disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya. Polisi kembali menemukan ganja yang dimaksud tersangka untuk disita.
“Dari penangkapan awal dan pengembangan, akhirnya disita ganja kering seberat 70,82 gram,” papar dia.
Horas menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan pemasok ganja yang disita dari tersangka dengan mengejar seorang pria berinisial MAN alias NST. Namun saat dilakukan pengejaran di kediaman NST di Kelurahan Mulut, polisi tidak berhasil menemukannya.
“Polisi masih mengejar pemasok ganja tersebut, untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya.(mad).