“Akan dilakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut,” paparnya.
Donal menambahkan, atas perbuatannya tersangka BS dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman atas perbuatan tersebut diatas 5 tahun penjara,” imbuh dia. (Mad)