Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Asal Aceh Diringkus Polres Purwakarta

Polres Purwakarta
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi didampingi KBO Sat Res Narkoba, IPTU Jonson Sirait saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menangkap seorang pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pemuda tersebut diketahui berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Prihatin! Balita di Agrabinta Cianjur Alami Gizi Buruk, Butuh Perhatian

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Negrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Juga:  Bukan Seruan Politik Biasa, Pegiat Literasi di Desa Titip Ini ke Calon Bupati Purwakarta

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,” jelas Yudi, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga:  Berikut Perjalanan Karir Daft Punk Yang Menyatakan Bubar