Edarkan Pil Ekstasi di Kota Tebing Tinggi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap

Pengedar pil ekstasi asal ditangkap Polres Tebing Tinggi.(Foto: Istimewa).

Kata dia, pelaku pengaku akan mengantarkan pil ekstasi kepada seorang pemesan di Jalan Ahmad Yani. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  IBCF 2023 Berakhir, BNN Komitmen Perangi Narkotika di Tengah Masyarakat

“Ancaman diatas 5 tahun penjara, kasusnya masih dalam pengembangan,” bilangnya. (Mad)