Kata dia, pelaku pengaku akan mengantarkan pil ekstasi kepada seorang pemesan di Jalan Ahmad Yani. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman diatas 5 tahun penjara, kasusnya masih dalam pengembangan,” bilangnya. (Mad)