Pelaku sebelumnya disebut sering mengamuk dan menolak meminum obat yang dianjurkan dokter. “Ia (pelaku) pernah dapatkan rawat inap di Poli jiwa,” tuturnya.
Kata Arisandi, HR diizinkan pulang usai menjalani pemeriksaan dokter. Namun demikian, HR dianjurkan menjalani rawat jalan. Sejak saat itu HR kembali bertugas di Polres Luwu seperti biasanya. (red)