JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial YP (23) karena diduga merampok SPBU di Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 9 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku bekas pegawai SPBU tersebut. Pelaku berhenti bekerja tahun 2017 silam.
“Tersangka ini memiliki pengalaman kerja di sana. Sehingga sedikitnya mengetahui bagaimana situasi dan kondisi kegiatan operasional termasuk kegiatan di dalam perkantoran,” katanya, Kamis (21/4/2022).
Ia menerangkan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Adapun alasan pelaku merampok SPBU karena himpitan ekonomi.
“Hasil penyidikan, H-1 sebelum kejadian, tersangka merapat ke SPBU tersebut untuk melakukan komunikasi dengan beberapa mantan rekannya sampai kemudian memiliki gambaran dengan alasan ingin print beberapa surat tapi tidak jadi (print surat),” katanya.