Eksepsi Pimpinan DPRD Bekasi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa berinisial SL, seorang oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pada Selasa (7/1).

Baca Juga:  Mengaku Diperas Auditor BPK, Saksi KPK: Saya Sampaikan Ada Permintaan

Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, menyatakan bahwa dengan penolakan eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang akan digelar pada Kamis, 16 Januari 2025,” ujar Indra.

Baca Juga:  Eman Suherman Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Indra menambahkan bahwa semua saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan akan dihadirkan dalam sidang secara bertahap.

“Seluruh saksi yang tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan hadir, dengan jumlah total lebih dari 30 orang. Mereka termasuk ahli pidana, ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, anggota DPRD, kuasa hukum terdakwa, serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Resep Makanan Croffle 'Croissant Waffle' yang Mudah Dibuat di Rumah