JABARNEWS │ BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa berinisial SL, seorang oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pada Selasa (7/1).
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, menyatakan bahwa dengan penolakan eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang akan digelar pada Kamis, 16 Januari 2025,” ujar Indra.
Indra menambahkan bahwa semua saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan akan dihadirkan dalam sidang secara bertahap.
“Seluruh saksi yang tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan hadir, dengan jumlah total lebih dari 30 orang. Mereka termasuk ahli pidana, ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, anggota DPRD, kuasa hukum terdakwa, serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.