Kasus ini bermula saat SL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024), sehari setelah dirinya dilantik untuk periode kedua sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari seorang pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka SL merupakan pengembangan dari penyidikan terkait dugaan suap yang dilakukan RS,” ungkap Dwi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan bahwa SL dijerat dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b junto Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa terancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun. Pasal-pasal yang diterapkan bersifat alternatif, yang berarti salah satu di antaranya akan dibuktikan dalam persidangan sebagai yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa,” pungkas Ronald. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News