Ema Sumarna Layangkan Surat Teguran Terakhir Aset Lahan Kebun Binatang

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengamankan lahan aset yang berada di Kebun Binatang Bandung, jalan Tamansari. Pada Senin 24 Juli 2023, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir.

Baca Juga:  Selama Ramadan, Karyawan Hiburan Libur 35 Hari

“Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir,” kata Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 24 April 2022

Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.

“Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018,” bebernya.

Baca Juga:  Soal Aturan Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, DPRD Jabar Murka: Cabut, Itu Wajib!