“Ternyata kegiatan PKL di sana waktunya berbeda-beda. Ada yang siang, malam, dan PKL khusus hari Minggu. Kami memantaunya tiap hari Minggu. Kami verifikasi data tersebut sekaligus penataan prioritas seperti pedagang tidak boleh berjualan sampai ke jalan raya utama yang turun dari Pasupati,” papar Atet.
Setelah didata, para PKL didorong masuk, termasuk parkir pengunjung yang telah ditentukan kantong parkirnya.
Desain penataan pun telah dibuat oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) dengan mengukur luasan Monju untuk penempatan para PKL.
“Ini aset milik provinsi, jadi kami juga sedang menunggu izin dari provinsi. Setelah itu baru kami bisa tata lebih lanjut, termasuk area Monju utara yang rencananya akan digunakan juga untuk parkir dan PKL,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada sekitar lebih dari 1.500 PKL yang berada di area Monju. Berdasarkan data dari Bappelitbang Kota Bandung, sebanyak 1.508 PKL berjualan di sekitar Monju. Dengan yang berstatus sebagai warga Kota Bandung sebanyak 1.018 PKL, warga luar Kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sisanya tidak membawa KTP.