Dari 1.508 PKL tersebut terbagi atas beberapa jenis usaha, dominannya merupakan fesyen sebanyak 787 PKL, kuliner (301 PKL) dan aksesoris (127 PKL).
“Monitoring ini akan secara berkala, untuk saat ini kita pastikan dulu agar PKL tidak menghalangi jalan dan tidak berjualan di area Taman Monju. PKL berkurang boleh, bertambah tidak boleh,” ucapnya.
Atet menambahkan, target penataan saat ini adalah menjaga konsistensi pedagang yang sebelumnya berjualan di area taman harus sudah pindah dan menetap di lokasi yang telah ditentukan. Pihaknya juga memastikan jumlah PKL tidak bertambah.
“Sampai saat ini kami hanya mengimbau dulu. Untuk sanksi, itu lebih spesifik nanti penegakkan hukumnya oleh Satpol PP dan Dishub. Sekarang sudah dipasang pembatas agar PKL tidak berjualan sampai ke jalan utama. Area taman sudah bersih dari PKL. Parkir juga sudah ada yang jaga,” jelasnya.
Terkait Monju utara, sampai saat ini Pemkot Bandung masih menunggu perizinan dari Pemprov Jabar. Jika telah mendapatkan izin, maka PKL Jalan Dipatiukur, Teuku Umar, dan Singaperbangsa rencananya akan dipindahkan ke Monju utara.