Ema Sumarna: Polemik Bangunan Cagar Budaya di Cihampelas 149, Sekda Sebut Itu Pelanggaran, Harus Ditindak Cepat

Ema Sumarna, Karikatur, (Dodi/Jabarnews)

Dia juga mengaku telah melaporkan hal ini kepada pimpinan (Plt Wali Kota Bandung) untuk secepatnya ditindak pelanggaran tersebut demi sebuah hukum. Bahkan, telah meminta Satpol PP Kota Bandung sesuai kewenangannya untuk segera melakukan Pol PP line atau pembangunannya harus dihentikan.

“Denda sanksi haruslah ditegakkan dan setelah itu langkah berikutnya apakah mereka ingin ajukan izin untuk pembangunan sesuai rencana mereka ya silakan asal sesuai mekanisme dan di antaranya mesti ada rekomendasi dari TACB. Saya juga cek ke DPMPTSP juga Distaru yang hanya keluarkan keterangan rencana kota (KRK) dan KRK bukanlah izin. Itu hanya keterangan tentang ruang kota, misal di sana untuk jasa perdagangan,” katanya.

Baca Juga:  Heboh Kasus Penembakan di Majalengka

Ketika disinggung terkait pihak PT KAI yang tak pernah mengetahui atau bahkan tak pernah mendaftarkan bangunan itu masuk dalam cagar budaya, Ema menegaskan bahwa prosesnya bukanlah begitu.

Baca Juga:  Ema Sumarna Sebut PAD Kota Bandung Tembus Lebih dari Rp2 Triliun

“Masa tim cagar budaya menunggu bangunan untuk didaftarkan kan bukan begitu. Saya minta secepatnya ditindak karena masuk dalam pelanggaran yang sudah terjadi. Dan tak ada negosiasi lagi. Apa yang ingin dinegosiasikan? Jika nanti mereka bakal bangun ulang bagian depannya ya itu urusan nanti. Yang jelas di pasal 66 pelanggaran ini sudah tampak,” katanya.(*)

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah, Polisi Ingatkan Masyarakat di Purwakarta untuk Taati Protokol Kesehatan