Namun, saat ditangkap oleh pihak kepolisian, ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jam tangan merek Seiko, satu jam tangan merek Alexander Christie, satu buah kalung emas dan dua handphone.
Selain itu, ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah tiga buah kaos merek Aseli, satu buah saruh Gajah Duduk, satu buah ikat pinggan merek Caserini dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10 juta. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jatiluhur untuk proses lebih lanjut,” Tutur Dandan. (Gin)