Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Plered, Akp Suparlan membenarkan dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan yang dilakukan pelaku diperkirakan berusia 70 tahun itu.
“Informasi yang diperoleh betul tindakan kasus pencabulan, dilakukan seorang kakek usia 70 tahun terhadap anak perempuan rentang usia 11 sampai 12 tahun, jumlah korban sekitar empat orang,” ujar Suparlan.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya atas apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
berdasarkan informasi awal, pelaku melakukan hal itu kepada korban setelah mengajar ngaji di sekitar lingkungan rumah mereka.
Menerima laporan itu polisi langsung mengamankan pelaku, dikediamannya di Kecamatan Plered Purwakarta, pada kamis sore.