JABARNEWS │ DEPOK – Nama bakal calon bupati Majalengka, Eman Suherman disebut dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Eman Suherman, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, terlibat dalam penerbitan surat keputusan dengan tanggal mundur.
Keputusan tersebut digunakan sebagai landasan penetapan mitra proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Cigasong, yang dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan investasi sebesar Rp 77,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menyatakan bahwa Eman Suherman menandatangani dua surat keputusan, yaitu Keputusan Sekda Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/2020 dan Nomor: 032/Kep.34-PBJ/2020. Dalam surat yang dibuat pada 11 Desember 2020 tersebut, tanggal pembuatan tertulis mundur.
Dalam dakwaan, Eman juga diketahui berperan aktif dalam proses perencanaan hingga penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait proyek tersebut.