Eman Suherman Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman
Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Nama bakal calon bupati Majalengka, Eman Suherman disebut dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Eman Suherman, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, terlibat dalam penerbitan surat keputusan dengan tanggal mundur.

Baca Juga:  Akibat Terlilit Utang, Pria di Majalengka Nekat Lakukan Teror Bom dan Datangi Bank

Keputusan tersebut digunakan sebagai landasan penetapan mitra proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Cigasong, yang dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan investasi sebesar Rp 77,3 miliar.

Baca Juga:  Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024, Bamus Sunda Beri Dukungan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menyatakan bahwa Eman Suherman menandatangani dua surat keputusan, yaitu Keputusan Sekda Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/2020 dan Nomor: 032/Kep.34-PBJ/2020. Dalam surat yang dibuat pada 11 Desember 2020 tersebut, tanggal pembuatan tertulis mundur.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Jaksa Curigai Rekayasa Penanggalan Perbup No.103 Tahun 2020

Dalam dakwaan, Eman juga diketahui berperan aktif dalam proses perencanaan hingga penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait proyek tersebut.