Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Eman juga turut hadir dalam rapat pada 25 Februari 2020 yang dihadiri Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Dalam rapat tersebut, Eman memaparkan kajian mengenai kondisi Pasar Cigasong yang dianggap sudah tidak layak. Karena keterbatasan anggaran akibat pandemi, ia mengusulkan opsi menggandeng investor sebagai sumber pembiayaan alternatif.
Bupati Karna Sobahi kemudian disebut meminta agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam dan melibatkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, pada 1 November 2020, Kepala BKAD Majalengka, Lalan Soeherlan, mengirimkan nota dinas kepada Eman Suherman terkait pembentukan panitia pemilihan mitra pelaksana kerjasama BGS.
Sehari kemudian, Eman menerbitkan Keputusan Sekda Nomor 032/Kep.29-BKAD/2020 untuk membentuk panitia pemilihan mitra dengan Ketua Maya Andriyati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka.
Setelah proses seleksi selesai, panitia mengusulkan PT Purna Graha Abadi sebagai pemenang tender, dengan investasi senilai Rp 77,3 miliar.
Jaksa mengungkap bahwa Eman Suherman kemudian menandatangani surat keputusan pada 18 Desember 2020 yang menetapkan PT Purna Graha Abadi sebagai mitra proyek BGS tersebut.
Dalam kasus ini, empat orang telah didakwa, termasuk Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat, dan Irfan Nur Alam, mantan Kepala BKPSDM Majalengka, serta dua terdakwa lainnya dari kalangan swasta dan ASN.
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News