JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding jaksa terkait hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati.
Menurutnya, putusan PT Bandung tersebut dengan pertimbangan hukum yang tepat dan adil. Ia pun mengaku menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya, Senin (4/4/2022).
Kang Emil sapaan akrabnya menegaskan, Pemerintah Provinsi Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.