Empat Anggota XTC Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Brutal di Bandung, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Satu dari empat anggota XTC yang jadi tersangka kasus pengeroyokan. (foto: dok Polresta Bandung)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan empat orang anggota kelompok XTC sebagai sebagai tersangka pengeroyokan brutal di Jalan Ambon, Kota Bandung pada Jumat 22 April 2022.

Dari empat tersangka orang itu, tiga diantaranya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Ribuan Warga Bekasi Terjangkit Beragam Penyakit

“Dari empat tersangka ini, ada tiga di bawah umur yang memang hari ini tidak kita tampilkan. Ada satu yang dewasa 36 tahun yang sekarang kita tampilkan,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Rabu (27/4).

Baca Juga:  Polisi Tangkap 44 Anggota Geng Motor di Kota Cirebon, Telat Sedikit Bisa Perang

Adapun keempat tersangka itu masing-masing berinisial DZ (16), FR (16), AZ (16) dan Sutrisno alias Aki (36).

Selain keempat orang ini, polisi masih memburu pelaku lainnya. Ia bahkan mengintruksikan jajarannya agar terus melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Sat Lantas Polresta Bandung Himbau Pedagang Tak Berjualan di Terowongan Lingkar Nagreg

“Kemudian, untuk jajaran sudah kami infokan untuk melakukan lidik terhadap para pelaku yang belum tertangkap, kami beritahukan pada Polsek nama dan identitas yang terkait dengan pengeroyokan untuk segara ditangkap apabila berada di wilayah hukum Polsek masing-masing,” katanya.