Empat Oknum Wartawan Pemeras IRT Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Empat oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EH (40) warga Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Empat oknum wartawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) dengan inisial AYA, GP, YBL dan AA yang mengaku berprofesi sebagai oknum wartawan Rajawali News. Tsk berhasil ditangkap berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sudah diamankan pihak Polres Purwakarta sejak Kamis (23/03/2017).

Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada 23 Maret 2023

“Saat ini empat Tsk oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan sudah kita amankan, atas perbuatannya mereka akan dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Purwakarta Agta Bhuwana Putra, Senin (27/03/2017) saat ekspose di Mapolres Purwakarta.

Agta menjelaskan modus yang mereka gunakan dengan cara memperlihatkan foto korban yang disebut berselingkuh dengan seseorang. Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 35 Juta, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi maka foto korban akan disebar dan dimuat di media.

Baca Juga:  Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Depok, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Namun korban hanya menyanggupi dengan nilai Rp 15 Juta dengan cara dicicil, sehingga pada Kamis 23 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 Wib korban menyerahkan uang Rp 2 Juta di salah satu Rumah Makan.

“Sebelumnya korban sudah melaporkan dugaan pemerasan yang Ia alami hingga akhirnya keempat Tsk berhasil kami tangkap berdasarkan OTT saat meminta uang pada korban,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Cianjur Gandeng YKCS Sosialisasikan Pilkada, Ini Pesannya

Agta menambahkan berdasarkan pengakuan Tsk aksi seperti ini sering mereka lakukan kepada masyarakat dari berbagai kalangan profesi dengan modus yang sama dan pihak penyidik masih melakukan pengembangan ada tidaknya Tsk lain.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tsk yaitu uang Rp 2 Juta, 3 Id Card, 3 lembar Surat Tugas, 6 Hp, 1 tablet, 1 unit kendaraan roda empat dan 3 baju seragam,” tambahnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat