Empat Orang Penyalahguna Narkoba Asal Tebing Tinggi Terancam 5 Tahun Bui

Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Agus menambahkan, dari pengakuan para pelaku, narkoba yang mereka konsumsi tersebut milik pelaku Hasiholan Ginting. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Fantastik, Proyek Pembangunan IPA di PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi Telan Dana Rp 27 Miliar

“Para pelaku terancam kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).