Agus menambahkan, dari pengakuan para pelaku, narkoba yang mereka konsumsi tersebut milik pelaku Hasiholan Ginting. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).