Empat Partai Pendukung Muraz-Andri Belum Lengkapi Syarat Dukungan DPP, KPU Sukabumi Beri Batas Waktu

Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi.
Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa ada kekurangan dalam dokumen persyaratan dari empat partai politik yang mendukung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi, M. Muraz dan Andri S. Hamami.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Dorong Adanya Kawasan Bebas Sampah Baru di Kota Bandung

Empat partai pendukung Muraz-Andri tersebut belum menyerahkan surat rekomendasi dukungan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai masing-masing.

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah, pasangan Muraz-Andri diusung oleh dua partai besar, yakni Golkar dan Demokrat. Selan itu pasangan Muraz-Andri mendapat dukungan dari lima partai non-parlemen.

Baca Juga:  Diskanak Garut Bagikan Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan

Dari lima partai pendukung tersebut, empat partai, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) belum melampirkan surat rekomendasi B1 KWK dari DPP.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

“Rekomendasi tersebut masih dalam proses di tingkat pusat,” jelas Dikrillah.