Penutupan itu secara resmi dimulai pada tanggal 10 Juli 2023, Perintah penutupan dikeluarkan melaluli surat Nomor: PT.01/1950-Diskanak/2023, perihal penutupan sementara pasar hewan di Purwakarta.
Surat bertanggal 7 Juli 2023 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha.
Surat itu dibuat sehubungan dengan kasus penyakit antraks yang terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta.
Dalam surat itu Norman menjelaskan, menindaklanjuti kejadian tersebut Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu kabupaten yang memiliki Pasar Hewan terbesar di Jawa Barat, dan Purwakarta merupakan salah satu kabupaten endemik Anthrax sehingga perlu dilakukan pengawasan lalu lintas ternak yang lebih ketat.
Dalam surat itu juga ditegaskan, Pemerintah Kab.Purwakarta mengambil kebijakan untuk menutup sementara semua aktifitas transaksi di Pasar Hewan yang meliputi Pasar Hewan Ciwareng, Citeko, Bojong dan Wanayasa terhitung tanggal 10 Juli 2023 s.d waktu yang belum bisa ditentukan. Pasar Hewan akan dibuka kembali sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News