Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi Cirebon

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara. (Red)

Baca Juga:  Posyandu Multifungsi di Ciamis Diapresiasi Atalia Praratya, Ini Katanya