JABARNEWS | SIMALUNGUN – Sat narkoba Polres Simalungun meringkus empat orang terduga pengedar narkoba berinisial MH (35), MS (31), SG (23) dan CS (16) dari sebuah rumah di Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari pelalu disita narkoba jenis sabu seberat 230,91 gram, 2 timbangan elektrik, 1 alat isap (bong), kaca pirex dan beberapa plastik kosong,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu (17/9/2023).
Menurut dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakar terkait adanya sebuah rumah diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Atas laporan itu, personel langsung bergerak melakukan penggerebekan.
“Berawal laporan masyarakat lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para pelalu,” ucapnya.
Hasil interogasi, seorang pelaku berinisial MH mengaku sabu tersebut miliknya yang baru dipasok dari seorang bandar di Kota Medan. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Simalungun dan Batubara.