Bagi seluruh peserta rapat pleno, Setiawan meminta untuk mempelajari dan memahami lebih mendalam terkait dengan empat wilayah tersebut.
“Kerja sama jangan konvensional, kita harus benar-benar melihat peluang yang bisa diambil. Kita sudah mempunyai blueprint pembangunan Jawa Barat, yang mana isinya banyak sekali terkait kerja sama yang harus kita lakukan,” tuturnya.
Setiawan menjelaskan, ada empat jenis kerja sama yang dapat dilakukan dalam investasi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, yaitu Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD), dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
Jenis kerja sama lainnya, yakni Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri (KSDLL), dan Kerja Sama Daerah Dengan Pemda Di Luar Negeri (KSDPL).
“Ada dua kata kunci yang harus dipegang, yang satu adalah berkinerja, dan yang kedua tersistem,” jelasnya.