JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi berinisial ARN alias Poat (36) ditangkap saat berada dalam rumah di Jalan Bukit Lestari, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Atas laporan itu, personil sat narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti, 14 paket narkoba jenis sabu seberat 2,16 gram dan 1 bungkus biji ganja seberat 1,38 gram,” ucapnya, Kamis (6/4/2023).
Kata dia, tersangka saat ditangkap tanpa perlawanan dalam posisi duduk dalam rumah menunggu pembeli. Dia mengakui sudah lama menjadi pengedar narkoba karena gampang mencari uang.
“Gampang cari uang membuat tersangka nekat jadi pengedar narkoba,” ungkap Agus.