Enam Mafia Tanah di Bogor Palsukan Sertifikat Tanah Ditangkap, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Ungkap kasus kriminal soal pemalsuan surat tanah di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (Istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor menangkap enam mafia tanah atau pelaku penipuan bermodus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan surat tanah palsu.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Makanan Penyebab Asam Urat Tinggi

“Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis 13 Desember 2021.

Baca Juga:  Awasi Potensi Konflik Sosial di Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono: Seluruh Pihak Wajib Kawal Pemilu

Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.

Ia menyebutkan keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Titik Terang Pembangunan Jalan Tol Parung Panjang-Rumpin: Mulai Dikerjakan Akhir Tahun Ini

“Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini,” kata Iman.