Enam Mafia Tanah di Bogor Palsukan Sertifikat Tanah Ditangkap, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Ungkap kasus kriminal soal pemalsuan surat tanah di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (Istimewa)

Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI

Baca Juga:  Kampus USB YPKP Bersama Bhinneka dan Aronawa Luncurkan E-Commerce Marketplace

“Terhadap keenam orang tersangka, kami kenao Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tuturnya. ***

Baca Juga:  Polisi Selidiki Video Viral Penganiayaan Bernarasi Perselingkuhan di Bogor