Enam Pejabat Terpapar Covid-19, Seluruh ASN Pemkab Cianjur Dilarang Lakukan Ini

Ilustrasi ASN positif Covid-19. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | CIANJUR – Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dilarang melakukan perjalanan ke luar kota. Pemkab Cianjur juga akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH terhadap 50 persen pegawai di masing-masing dinas, sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19.

Melansir Antara, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan terpaparnya enam pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, berawal dari kegiatan ke luar kota, sehingga menularkan ke sejumlah pejabat lainnya yang saat ini menjalani isolasi di vila khusus.

Baca Juga:  Ade Yasin Terbitkan SE Soal Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Isinya

“Untuk menekan angka penularan, kami melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintahan, keluar kota, sebagai upaya antisipasi merebaknya varian omicron di Cianjur. Bahkan kami akan menerapkan 50 persen pegawai bekerja di rumah,” katanya.

Baca Juga:  Mobil Plat B Kecelakaan dan Terbalik di Depan Polres Cimahi

Saat ini, tutur dia, Cianjur masuk dalam PPKM Level 1, namun pihaknya mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan sebagai tindakan cepat terkait ditemukannya sejumlah warga positif COVID-19, meski belum ada kepastian apakah varian omicron atau bukan.

Baca Juga:  Azwar Anas Beberkan Sanksi Buat ASN yang Ketahuan Main Judi Online, Jangan Main-main!

“Seharusnya sudah tidak ada pembatasan dan pemerintah fokus dalam pemulihan perekonomian.Namun dengan ditemukannya belasan warga positif, membuat pemda mengeluarkan pembatasan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, salah satunya PTM yang diterapkan 50 persen dari jumlah siswa,” katanya.