Enam Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi, 16 Kendaraan Jadi Barang Bukti

Ilustrasi Kasus pencurian motor. atau curanmor (Foto: Pos Kupang).

Dari penangkapan A, kasus pencurian kendaraan sepeda motor ini dikembangkan hingga berhasil menangkap lima pelaku lainnya termasuk yang berperan sebagai penadah.

Para tersangka diketahui menyasar sepeda motor yang berada di lingkungan sepi saat pagi hari. Setelah menemui target motor yang tepat, mereka beraksi dengan menggunakan kunci leter T.

“Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian di pagi hari adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah dan bagian kunci sepeda motor dengan kunci leter T,” terang Zulpan.

Dari para pelaku, penyidik berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di Tangerang Selatan bisa mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman 4 tahun penjara.