Enam Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Bogor Ditangkap Polisi, Segini Ancaman Hukumannya

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengembalikan sepeda motor Eman.

Dia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan para pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi harus menembak kaki para pelaku, yang kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga:  Barnas Adjidin Jamin Gratiskan Pengobatan Anak Korban Penganiayaan dan Perampokan di Garut

“Kan pelaku utama ada empat orang. Sementara dua orang lagi itu yang membantu empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun dan masih ada tiga orang lagi dalam pengejaran,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Iwan Setiawan Siapkan Opsi Relokasi Korban Gempa di Desa Purwabakti Bogor