Enam Pelaku Pencurian di Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Simalungun Ditangkap

Polda Sumut
Pelaku pencurian buah tandan segar milik PTPN IV ditangkap Polda Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi dari rekan-rekan PTPN IV, kasus pencurian buah sawit ini sudah berlangsung selama 3 tahun dengan taksiran kerugian hampir mencapai Rp100 miliar,” ungkapnya.

Modus operandi para pelaku melibatkan pengambilan buah sawit (dodos), pengumpulan, dan penjualan kepada penadah. Mereka telah melakukan aksi pencurian ini secara berulang kali di perkebunan milik PTPN IV.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Bogor, Gara-gara Ini Pelaku Habisi Korban dengan Sadis

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV dalam aksi pencurian ini, Hadi menyatakan bahwa pihak Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Tak Bisa Berenang, Santri di Cianjur Hanyut Terseret Air Sungai Ciranjang

“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit, dan lainnya, pada pelaku dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun atas perbuatannya,” terangnya. (Mad)

Baca Juga:  Memayu Buyut Trusmi, Ribuan Warga Cirebon Tumplek Di Pantura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News