“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi dari rekan-rekan PTPN IV, kasus pencurian buah sawit ini sudah berlangsung selama 3 tahun dengan taksiran kerugian hampir mencapai Rp100 miliar,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku melibatkan pengambilan buah sawit (dodos), pengumpulan, dan penjualan kepada penadah. Mereka telah melakukan aksi pencurian ini secara berulang kali di perkebunan milik PTPN IV.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV dalam aksi pencurian ini, Hadi menyatakan bahwa pihak Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit, dan lainnya, pada pelaku dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun atas perbuatannya,” terangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News