Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Modusnya

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Enam orang tersangka anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.

Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda mengatakan bahwa korban TPPO berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Terima Penghargaan Pasar Tertib Ukur

“Dari hasil penyelidikan, jumlah warga yang menjadi korban TPPO jaringan ini sebanyak 8 orang, masing-masing 3 orang berasal dari Lampung dan Kabupaten Sukabumi, Jabar, dan masing-masing satu korban dari Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur,” kata Bimo di Sukabumi, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:  SUTT 150 kV Sayung-Tx Diharapkan Bisa Dorong Pergerakan Ekonomi Daerah

Enam tersangka yang ditangkap adalah HA (52), LS (50), I (40), dan J (40) berperan sebagai pencari calon pekerja migran, sedangkan MF (22) dan DA (39) sebagai pengurus penampungan.

Baca Juga:  Iming-imingi Kerja di Timur Tengah, Satu Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur

Kasus TPPO ini terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon pekerja migran ilegal di Kampung Cisolempat, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (11/9/2022).